Pengertian Zakat
@infolazyapi
Zakat menurut bahasa adalah berkembang, bertambah. Orang arab mengatakan zakaa az-zar'u ketika az Zar'u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Zakat an na -nafaqa -tu ketika nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci. Allah SWT berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّىٰهَا
Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu) As Syam :9
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ
Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman) (Al A'la :14)
Pecahan kata zakat juga diucapkan untuk makna pujian (memuji). Allah SWT berfirman
فَلَا تُزَكُّوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
...Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci ( An NAjmu : 32)
Kata ini juga diucapkan unutk makna kesalehan. Misalnya rajulun zakiyyun artinya bertambah kebaikannya. Rajulun min qaumin azkiya' artinya laki-laki dari kaum yang shaleh. Zakka al-Qadhi asy-syuhuud artinya hakim yang menjelaskan kelebihan mereka dalam kebaikan.
Harta yang dikeluarkan dalam syara' dinamakan dengan zakat, karena zakat akan menambah barang yang dikeluarkan, menjauhkan harta tersebut dari bencana-bencana. Allah SWT berfirman :
...وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ...
"Dan berikanlah Zakat." (Al Baqarah: 43)
Makna-makna dalam kebahasaan ini terepresentasikan dalam firman Allah SWT ,
....خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka" ( At Taubah : 103)
Zakat bisa menyucikan orang yang mengeluarkannya dari dosa, mengembangkan pahala dan harta orang tersebut.
Zakat menurut syara' adalah hak wajib pada harta. Malikiyah memberikan definisi bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai nishab kepada orang yang berhak menerima, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang barang tambang, tanaman dan harta temuan.
Hanafiah memberikan definisi bahwa zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah SWT. Kata "pemberian hak kepemilikan" tidak masuk didalamnya " sesuatu yang hukumnya boleh". Oleh jarena itu, jika seseorang memberi makan anak yatim dengan niat zakat, maka tidak cukup dianggap sebagai zakat. Kecuali jika orang tersebut menyerahkan makan kepada anak yatim itu, sebagaimana jika orang tersebut memberi pakaian pada anak yatim. Hal itu dengan syarat si anak yatim memahami dengan baik penerimaan barang.
Syafi'iyah memberikan definisi bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untyuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.
Definisi zakat menurut Hanabilah adalah hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kel;ompok tertentu yang dimaksudkan adalah kelompok yang disebut oleh firman Allah SWT,
.... إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ
" Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin ( At Taubah : 60)
Waktu tertentu adalah genapnya satu tahun untuk binatang ternak, uang, barang dagangan; ketika sudah mengeras untuk biji; ketika sudah tampak bagus yang mana wajib zakat untuk buah; ketika telah terjadi kewajiban zakatnya untuk madu ;ketika dikeluarkan hal yang harus dizakatkan untuk barang tambang; ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri untuk kewajiban zakat fitrah.
Kata wajib mengecualikan hak yang disunnahkan seperti memulai mengucapkan salam, mengiring jenazah. Ucapan untuk harta mengecualikan jawaban ucapan salam dan sejenisnya. Ucapan tertentu mengecualikan apa yang wajib untuk semua harta seperti utamg dan nafkah. Ucapan kelompok tertentu mengecualikan diyat ---misalnya. Sebab diyat adalah hak ahli waris orang ynag terbunuh. Ucapan waktu tertentu mengecualikan nadzar dan kafarah.
Dengan demikian, jelas bahwa zakat dalam definisi para fuqaha digunakan untuk perbuatan pemberian zakat itu sendiri. Artinya memberikan hak yang wajib pada harta. Zakat dalam Urf fuqaha digunakan juga untuk pengertian bagian tertentu dari harta yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai hak orang orang-orang fakir.
Zakat dinamakan shadaqah karena menunjukan kejujuran hamba dalam beribadah dan taat kepada Allah SWT.
#cw
Note. Disadur dari Kitab Fiqih Islam Wa Aldillatuhu, Karya Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Darul Fikr, 2011, Jilid 3 hal 164 ..red